Delta Post, Surabaya – Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan, pengakuan terhadap kinerja aparat penegak hukum kembali mengemuka. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).Penghargaan tersebut diserahkan dalam Seminar Nasional bertema Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa yang berlangsung di Surabaya, Senin (27/04/2026).
Forum ini tak sekadar seremoni, melainkan menjadi ruang refleksi atas kompleksitas penanganan kasus kekerasan yang masih membayangi berbagai lapisan masyarakat. Di balik apresiasi itu, realitas di lapangan menunjukkan pekerjaan rumah yang belum selesai.
Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan. Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada anak dan remaja, di mana satu dari dua anak dilaporkan pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk yang paling dominan.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak hanya mencerminkan capaian kinerja, tetapi juga komitmen berkelanjutan dalam penanganan kasus yang menyentuh berbagai aspek.
“Maka Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan, bahwa Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan aktif dalam menangani Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, baik dari Penegakan Hukum, Pencegahan, hingga Perlindungan Hak-hak Korban.”
Pendekatan yang dilakukan, menurutnya, tidak lagi terbatas pada penindakan hukum semata. Upaya pencegahan dan pemulihan korban menjadi bagian integral yang harus berjalan beriringan.
Namun demikian, persoalan relasi kuasa masih menjadi hambatan krusial dalam pengungkapan kasus. Ketimpangan posisi antara pelaku dan korban kerap membuat korban memilih bungkam, baik karena tekanan psikologis maupun ketergantungan.
“Salah satu Faktor Utama yang menyebabkan Korban enggan Melapor adalah adanya Relasi Kuasa antara Pelaku dan Korban,” ujar Arifah.
Dalam praktiknya, banyak korban berada dalam situasi yang menyulitkan mereka untuk menolak atau bersuara. Hal ini menuntut adanya penguatan sistem perlindungan sekaligus perubahan perspektif masyarakat terhadap korban kekerasan.
“Relasi Kuasa ini harus Diminimalisir, sehingga memberikan Kekuatan kepada Korban agar berani berbicara,” jelas Arifah.
Melalui forum tersebut, pemerintah mendorong lahirnya langkah konkret lintas sektor. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan yang masih terjadi.
“Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tidak boleh terjadi oleh Siapapun, Kapanpun, dan di Manapun. Kita harus menghentikannya sekarang juga,” pungkasnya.
Penghargaan yang diterima Polda Jawa Timur diharapkan tidak berhenti sebagai simbol, tetapi menjadi pemacu untuk memperkuat peran strategis dalam menciptakan rasa aman bagi perempuan dan anak, sekaligus menjadi rujukan praktik baik di daerah lain.
(Lisa/Arik/Bertus)
#KekerasanPerempuanDanAnak
#PoldaJatim
#RelasiKuasa












