Beranda / Hukum dan Kriminal / Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp.350 Miliar

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp.350 Miliar

Delta Post, Jakarta – Aparat menutup celah kejahatan digital lintas negara kembali membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik jual-beli phishing tools yang diduga telah menjangkau ribuan pengguna di berbagai negara, dengan nilai kejahatan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari tangan keduanya, penyidik turut menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Keduanya kini telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap bukan dari laporan biasa, melainkan hasil patroli siber yang menyoroti aktivitas mencurigakan sebuah situs bernama Wellstore. Dari sana, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik jual-beli perangkat lunak untuk aktivitas ilegal berupa phishing.

“Situs Wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan Script atau Phishing Tools, yaitu Perangkat Lunak yang dirancang untuk Memfasilitasi Perbuatan Ilegal Akses. Dari hasil Pendalaman, Penyidik menemukan Tautan Akun Aplikasi pesan Telegram yang menggunakan Bot sebagai media Komunikasi Jual – Beli dan Pengiriman Script,” ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. S.H, S.I.K, M.H.

Penyidikan kemudian berkembang dengan metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli menggunakan aset kripto. Langkah ini memastikan bahwa perangkat lunak yang dipasarkan memang digunakan untuk aksi phishing atau akses ilegal.

“Berdasarkan hasil Penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/XI/2024/SPKT, Perkara ini berhasil diungkap berawal dari Patroli Siber yang menemukan Situs Wellstore yang memperjualbelikan Phishing Tools. Dalam proses Pendalaman, Penyidik melakukan Undercover Buy dengan menggunakan Aset Kripto dan memastikan bahwa Perangkat Lunak tersebut digunakan untuk Aktivitas Phishing atau Akses Ilegal,” ungkap Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M.

Di balik jaringan ini, tersangka GWL disebut telah mengembangkan perangkat phishing sejak 2017, sebelum akhirnya dipasarkan secara luas mulai 2018 melalui sejumlah situs yang terintegrasi dengan layanan Telegram.

“Tersangka GWL sejak Tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan Phishing Tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di Tahun 2018. Dalam melakukan Penjualan Tools, Tersangka GWL membuat Website Wellstore.com pada Tahun 2018, Wellstore, dan Wellsoft pada Tahun 2020. Ketiga Website ini terhubung dengan Akun Telegram sebagai media Komunikasi dan Sarana Pengiriman Script kepada Pembeli,” jelasnya.

Skala kejahatan yang diungkap terbilang besar. Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 2.440 pembeli selama periode 2019 hingga 2024, dengan jumlah korban global mencapai 34.000 orang. Kerugian ditaksir mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.

“Dalam pengungkapan ini, Penyidik berhasil mengungkap jaringan Penjualan Phishing Tools Internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 Pembeli dalam Periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 Korban secara Global. Selain itu, Dua Tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai Tersangka,” jelasnya.

“Tersangka sudah Ditahan sejak Tanggal 9 April 2026 kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari Penyidik, yaitu menyita Barang Bukti dan Aset hasil Kejahatan senilai Rp.4,5 Miliar. Dari perbuatan Tersangka ini, telah menyebabkan Kerugian Global sekitar 20 Juta USD atau sekitar Rp.350 Miliar,” tutupnya.

Polri menilai kasus ini sebagai bagian dari upaya strategis memutus rantai ekosistem kejahatan digital yang semakin kompleks dan terorganisir secara global, termasuk melalui kolaborasi internasional.

“Pengungkapan Kasus ini merupakan bagian dari Komitmen Polri dalam rangka melindungi Masyarakat di Ruang Siber, memutus rantai Ekosistem Kejahatan Digital, dan memperkuat kerja sama Internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M.

Ke depan, patroli siber disebut akan terus diperkuat untuk mendeteksi lebih dini pola-pola kejahatan digital yang kian berkembang.

(Lisa/Arik/Bertus)

#KejahatanSiber

#PhishingTools

#BareskrimPolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *