
Delta Post, Surabaya – Putusan ringan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Surabaya justru menyisakan pesan tegas: sekecil apa pun tindak kekerasan, hukum tetap berjalan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/04/2026), menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rio Pangestu. Majelis hakim yang diketuai Rida Nur Karma menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Novianty Wijaya, serta ayah korban.
Meski tuntutan jaksa sebelumnya mengarah pada hukuman empat bulan penjara, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni tiga bulan penjara. Perbedaan ini tidak menghapus fakta hukum bahwa unsur pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dinilai telah terpenuhi.
Perkara ini berakar dari konflik rumah tangga yang terjadi di kawasan Pakal, Surabaya, pada Juni 2025. Perselisihan yang awalnya dipicu persoalan domestik sehari-hari berkembang menjadi pertikaian fisik. Dalam kondisi emosi, terdakwa melakukan tindakan yang berujung pada luka di tubuh korban.
Hasil visum dari RS PHC Surabaya mencatat adanya luka lecet dan memar akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban. Meski tidak sampai mengganggu aktivitas, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, “Terdakwa Rio Pangestu telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana KDRT.”
Menariknya, usai persidangan, kedua belah pihak memilih menerima putusan tersebut. Korban menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, meskipun tetap berharap adanya efek jera dari hukuman yang dijatuhkan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang berujung kekerasan tidak bisa dianggap sepele. Hukum tetap memberikan batas tegas demi melindungi korban, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menjadikan emosi sebagai pembenaran tindakan.
(Lisa/Arik/Bertus)
#KDRTSurabaya
#VonisPengadilan
#KasusKDRT












