Beranda / Pemerintah Daerah / Bupati Subandi Soroti Lemahnya Manajemen TPS3R dalam Penanganan Sampah Sidoarjo

Bupati Subandi Soroti Lemahnya Manajemen TPS3R dalam Penanganan Sampah Sidoarjo

Delta Post, Sidoarjo – Persoalan sampah di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Evaluasi lapangan memperlihatkan masalah tidak berhenti pada fasilitas, melainkan menyangkut tata kelola yang belum berjalan optimal serta perilaku masyarakat yang masih abai.

Temuan itu mengemuka setelah pendampingan dilakukan di sejumlah desa, yakni Kepadangan dan Kebraon di Kecamatan Tulangan serta Ketegan di Kecamatan Tanggulangin, Rabu (22/4/2026). Di lokasi tersebut, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) belum berfungsi maksimal meski struktur pengurus telah terbentuk.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara bersama-sama lintas sektor. “Hari ini kami memberikan pendampingan pengelolaan sampah di sejumlah desa, seperti Kepadangan, Kebraon, dan Ketegan. Jika ada TPST 3R yang tidak berjalan, harus segera dicari solusinya bersama DLHK,” kata Subandi.

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat tindak lanjut pengelolaan sampah di ruang Opsroom Kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dari forum tersebut, arah kebijakan mulai digeser dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menyebut kendala utama justru berada pada manajemen. Pengurus yang sudah ada di sejumlah TPS3R tidak menjalankan fungsi secara optimal, sehingga proses pemilahan hingga pengolahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan, apabila manajemen berjalan baik, hasil pemilahan dapat memiliki nilai ekonomi, sementara residu akan dibantu pengangkutannya. Namun di lapangan, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, fasilitas seperti tungku pembakaran juga ditemukan tidak digunakan. DLHK akan melakukan pendampingan teknis agar proses pembakaran melalui insinerator dapat berjalan sesuai prosedur.

Persoalan lain yang mencuat adalah transparansi iuran warga. Besaran iuran antara Rp15.000 hingga Rp25.000 dinilai harus dikelola secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat.

“Ia menekankan bahwa iuran masyarakat, baik Rp15.000, Rp20.000, hingga Rp25.000, harus dikelola dengan transparansi tinggi. Dana tersebut idealnya dialokasikan secara mendetail untuk petugas pemilah, transportasi, dan residu ke TPA.

”Di sisi lain, praktik pembuangan sampah sembarangan masih ditemukan, termasuk kiriman dari luar wilayah desa yang memperberat beban pengelolaan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penegakan hukum sebagai bagian dari pengendalian.

“Jika ada TPST 3R yang tidak berjalan, harus segera dicari solusinya bersama DLHK,” ujarnya.

Menurut Subandi, pemetaan persoalan menjadi kunci agar penanganan lebih tepat sasaran. “Kami minta dipetakan seluruh persoalan. Apakah kendalanya pada manajemen, lokasi, atau fasilitas. Semua harus jelas agar penanganannya tepat,” ujarnya.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala, mulai dari pemantauan harian hingga bulanan, untuk memastikan setiap kendala dapat segera direspons.

“Hari ini kita perang melawan sampah. Semua pemangku kepentingan harus terlibat agar persoalan ini bisa tuntas,” kata dia.

Dengan kondisi yang ada, penyelesaian persoalan sampah di Sidoarjo bergantung pada keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DLHK, hingga masyarakat di tingkat bawah. (AR)

#SampahSidoarjo

#TPS3R

#SubandiSidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *