Sidoarjo, DeltaPost – Mandeknya pengembangan perkara pencurian yang dialami seorang warga Sidoarjo berujung pada langkah pengaduan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Korban, Isman Hariyanto (69), menilai penanganan kasus yang menimpanya tidak menunjukkan progres signifikan, bahkan terkesan berjalan di tempat.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul ketidakpuasan terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Dalam pengaduan tertanggal 30 Maret 2026, Isman mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara dengan nomor LPM/1288/X/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.Rentang waktu penanganan menjadi sorotan utama.
Menurut Isman, informasi penting terkait identitas pelaku hingga rute pelarian sebenarnya telah teridentifikasi sejak awal kejadian. Namun, tindakan penangkapan baru dilakukan beberapa bulan kemudian.
“Penyidik bersikap pasif. Pengejaran dan penangkapan baru dilakukan pada pertengahan Februari 2026,” ujarnya.
Situasi tersebut dinilai tidak sebanding dengan data awal yang telah dikantongi aparat. Selama kurun waktu sekitar empat bulan, ia melihat tidak ada langkah konkret yang mencerminkan percepatan penanganan perkara.
Di sisi lain, Isman juga menyoroti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dianggap tidak menggali seluruh kemungkinan. Ia menilai ada fakta penting yang terabaikan, khususnya terkait kondisi fisik rumah saat peristiwa terjadi.
Temuan pintu utama yang tidak rusak, sementara kerusakan justru terdapat pada selot pagar dari arah dalam, memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak yang mengetahui kondisi internal rumah. Namun, hal itu tidak menjadi fokus dalam kesimpulan penyidik.

“Penyidik diduga mengabaikan kemungkinan adanya aktor intelektual,” katanya.
Kesimpulan penyidik yang menyebut pelaku sebagai residivis dengan aksi acak dinilai terlalu dini dan belum menyentuh kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perspektif tersebut, menurutnya, berpotensi menutup peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Tidak hanya itu, upaya penelusuran lanjutan seperti aliran dana hasil kejahatan maupun keberadaan penadah juga disebut tidak dilakukan secara maksimal. Padahal, langkah tersebut penting untuk mengungkap mata rantai kejahatan sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian korban.
Alasan yang disampaikan penyidik pun menjadi pertanyaan. Isman mengaku menerima penjelasan bahwa perkara dinilai sudah terlalu lama untuk dikembangkan lebih lanjut. Pandangan itu dinilainya tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang seharusnya tetap mengejar keadilan.
Melalui pengaduannya, Isman mengajukan sejumlah tuntutan kepada Polda Jatim. Ia meminta dilakukan audit investigasi terhadap kinerja penyidik, mendorong pengembangan perkara hingga ke pihak penadah dan kemungkinan aktor intelektual, serta menuntut transparansi proses hukum.
Langkah ini menjadi cerminan dorongan akuntabilitas dari masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepastian hukum bagi korban.
Hingga Rabu (22/4/2026), pengaduan tersebut telah diterima dan masih menunggu tindak lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur. Isman berharap ada langkah objektif dan tegas agar perkara yang dialaminya dapat diungkap secara menyeluruh. (AR)
#PoldaJatim
#KasusPencurianSidoarjo
#KinerjaPenyidik












