Delta Post, Sidoarjo – Proses mediasi antara ATR dengan PT. Masmedia Buana Pustaka di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 10, berakhir buntu. Hingga mediasi ketiga yang digelar Selasa (7/4/2026), kedua belah pihak belum menemukan titik temu.
Sebelumnya, mediasi pertama dan kedua yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) juga tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam mediasi lanjutan, pihak tergugat yang diwakili pimpinan perusahaan bersama kuasa hukumnya hadir, begitu pula kuasa hukum dari Polsek Waru.
Sementara dari pihak penggugat, ATR hadir didampingi kuasa hukum Faisal Achmad, S.H., M.H., dan Hardandi Supradana, S.H.Kuasa hukum penggugat, Faisal Achmad, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan perkara ke persidangan pokok.
“Dari mediasi pertama hingga ketiga tidak ada titik temu atau deadlock, sehingga kami tetap melanjutkan ke pokok perkara,” ujarnya.
Di luar ruang mediasi, pihak perusahaan selaku tergugat memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya telah diselesaikan melalui restorative justice pada 2025, namun kembali dilaporkan oleh pihak perusahaan. (AR)
#mediasibuntu
#pengadilansidoarjo












