Beranda / Hukum dan Kriminal / Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Polisi Ungkap Peran Bos Jaringan Narkotika Internasional

Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Polisi Ungkap Peran Bos Jaringan Narkotika Internasional

Delta Post, Denpasar – Pelarian seorang buronan internasional berakhir di Bali. Aparat gabungan Indonesia berhasil meringkus Steven Lyons (45), warga negara Inggris yang masuk daftar Red Notice Interpol, sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Penangkapan ini bukan peristiwa tunggal. Di baliknya, tersusun rangkaian operasi lintas negara yang lebih besar, menyasar jaringan kejahatan terorganisasi yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dan pencucian uang dari Spanyol ke Inggris Raya.Lyons diamankan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi. Ia ditangkap tanpa perlawanan tak lama setelah tiba di Indonesia.

Sebelumnya, aparat di Eropa telah lebih dulu menggulung jaringan yang dipimpinnya melalui operasi serentak. Sebanyak 33 orang diamankan di Skotlandia dan 12 lainnya di Spanyol. Operasi tersebut merupakan bagian dari “Operasi Armourum” yang melibatkan Guardia Civil dan Police Scotland.

Nama Lyons sendiri tercatat sebagai pimpinan kelompok “Lyons Crime Family”, jaringan kriminal berbasis di Skotlandia yang diduga kuat mengendalikan bisnis ilegal lintas negara. Red Notice atas dirinya diterbitkan Interpol pada 26 Maret 2026 dengan nomor A-4908/3-2026.

Informasi keberadaan Lyons di Indonesia diperoleh dari kerja sama intelijen internasional. Notifikasi pergerakan tersangka dikirim oleh NCB Abu Dhabi kepada NCB Interpol Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat dalam negeri.Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menegaskan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan penangkapan tersebut.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).

Begitu mendarat di Bali, pergerakan Lyons langsung dipantau. Imigrasi yang telah mengantongi data Red Notice segera berkoordinasi dengan kepolisian hingga proses penangkapan dapat dilakukan dengan cepat dan terukur.

Polri memastikan, Indonesia tidak akan menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional. “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, Lyons tengah menjalani proses administratif untuk segera dideportasi ke Eropa guna menghadapi proses hukum. Dua perwira dari Guardia Civil Spanyol juga telah tiba di Bali pada Senin (30/3) untuk berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka. (Red)

#Interpol

#KejahatanTransnasional

#Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *