Beranda / Hukum dan Kriminal / IM57+ Kritik Tahanan Rumah Gus Yaqut, Dinilai Tak Lazim

IM57+ Kritik Tahanan Rumah Gus Yaqut, Dinilai Tak Lazim

Delta Post, Jakarta – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah menuai kritik dari IM57+ Institute.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai langkah tersebut tidak lazim dalam praktik penegakan hukum di KPK. “Tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada tersangka korupsi haji Yaqut,” kata Lakso, Minggu (22/3).

Ia menegaskan, sepanjang penanganan perkara di KPK, belum pernah ada perlakuan serupa. “Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” jelasnya.

KPK mengabulkan pengalihan penahanan pada Kamis (19/3) atas permohonan keluarga, dengan dasar KUHAP. Selama masa tahanan rumah, pengawasan tetap dilakukan.IM57+ menilai perubahan status tersebut berpotensi membuka ruang intervensi dalam penanganan perkara.

“Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar,” terangnya.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, turut mengingatkan dampak kebijakan tersebut terhadap asas keadilan.

“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ucap Praswad.

Ia juga menilai status tahanan rumah memberi ruang bagi tersangka untuk menyusun strategi. “Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” ungkap Praswad. (Red)

#GusYaqut

#KPK

#KorupsiHaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *