
Delta Post, Mojokerto – Aktivitas tempat hiburan berkedok warung kopi di Desa Dimoro, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan warga selama bulan suci Ramadan. Di saat mayoritas masyarakat menjalankan ibadah puasa, lokasi yang dikenal sebagai kafe karaoke milik seorang perempuan bernama Dini itu disebut-sebut tetap beroperasi seperti biasa.
Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun, tempat tersebut diduga tidak hanya menyediakan fasilitas karaoke, tetapi juga menjual minuman beralkohol berbagai jenis. Warga menyebut minuman seperti kawa-kawa hingga bir tersedia bagi pengunjung. Dugaan yang berkembang, penjualan minuman keras (miras) tersebut tidak dilengkapi izin resmi.
Lokasi usaha berada di bagian depan berupa warung kopi, sementara di bagian belakang terdapat sejumlah ruang (room) karaoke yang digunakan pengunjung untuk bernyanyi sambil mengonsumsi minuman keras. Aktivitas itu disebut tetap berjalan pada Selasa (3/3/2026), meski berada dalam suasana Ramadan.
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan operasional tempat tersebut. Selain dianggap tidak menghormati bulan puasa, keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Menurut keterangan warga sekitar, sebut saja Rusdi (56), kafe tersebut dinilai tidak menghargai masyarakat sekitar. “Kafe milik Mami Dini ini tidak menghargai warga sekitar. Kiranya di bulan puasa ini mestinya tidak ada aktivitas tempat karaoke, tapi kenyataannya tetap buka tanpa hambatan,” ujar Rusdi.
Ia juga menyoroti belum adanya tindakan tegas dari aparat setempat terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sangat menyayangkan Kapolsek Puri yang terkesan terdiam dan tidak ada tindakan serius di bulan suci ini. Harapan warga, Kapolsek Puri segera mengambil tindakan tegas. Kalau tidak, kami bersama warga akan menggerebek sendiri tempat karaoke Mami Dini,” tambahnya.
Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Puri, segera melakukan pengecekan dan penertiban jika memang ditemukan pelanggaran perizinan maupun pelanggaran ketertiban umum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penjualan miras tanpa izin tersebut.
Secara terpisah, tokoh masyarakat setempat mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan agar tidak memicu gesekan sosial. Mereka meminta penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan tindakan sepihak. (Red)











