
Delta Post, Banyuwangi – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas peliputan di kawasan pertambangan Kalipuro, Banyuwangi, memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi.
Peristiwa itu terjadi ketika jurnalis Media TNI POLRI News melakukan konfirmasi dan pengumpulan data terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Saat menjalankan tugasnya, wartawan tersebut diduga mengalami tekanan verbal, perlakuan tidak menyenangkan, hingga upaya penghalangan dalam memperoleh informasi.
Pimpinan Redaksi TNI POLRI News menyayangkan insiden tersebut dan menilai tindakan oknum yang diduga melakukan intimidasi sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada intimidasi terhadap wartawan, itu sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” tegasnya.
Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN), Agus Subakti, S.T. Ia mengecam keras dugaan intimidasi tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
“Saya, Agus Subakti, S.T selaku Wakil Ketua Umum PWIN, mengecam keras setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal hukum lalu menghalangi kerja pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Agus Subakti menegaskan bahwa tindakan intimidasi bukan hanya melukai individu wartawan, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Ia menilai, jika praktik semacam itu dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Lebih lanjut, PWIN menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap profesional, bekerja sesuai kode etik jurnalistik, dan tidak takut terhadap tekanan dalam bentuk apa pun.
“Kami berdiri bersama seluruh wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan profesional. Jika ada intimidasi, laporkan. PWIN akan mengawal hingga tuntas,” tegas Agus Subakti, S.T.
Redaksi TNI POLRI News turut mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi tersebut secara objektif dan menyeluruh. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjamin keamanan jurnalis saat bertugas, khususnya dalam meliput isu-isu sensitif seperti pertambangan.
Sejumlah jurnalis di Banyuwangi juga menyatakan solidaritas atas kejadian tersebut. Mereka berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, dapat menghormati profesi wartawan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan pers dan diharapkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga marwah kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
(As)












