
Deltapost, Sidoarjo – Ketidakpastian hukum kembali menghantui 91 petani tambak di Desa Sumur, Kabupaten Sidoarjo. Setelah proses persidangan berjalan hampir lima bulan tanpa kejelasan, majelis hakim kembali menunda pembacaan putusan dan menjadwalkannya pada 24 Februari 2026.
Penundaan tersebut memperpanjang situasi menggantung yang dialami para petani. Bagi mereka, proses hukum ini bukan sekadar perkara di ruang sidang, melainkan beban nyata yang mengganggu keberlangsungan usaha tambak, stabilitas ekonomi keluarga, hingga kondisi psikologis sehari-hari.
Sorotan tajam dalam perkara ini muncul dari perubahan pasal dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa. Awalnya, jaksa mendasarkan perkara pada Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun dalam perjalanan persidangan dakwaan bergeser menjadi Pasal 160 KUHP.
Perubahan tersebut dinilai janggal karena tidak ditopang oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang relevan. Secara normatif, Pasal 160 KUHP yang mengatur dugaan penghasutan mensyaratkan adanya alat bukti yang kuat, terang, dan tercatat secara sah dalam BAP. Namun fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan ketiadaan dokumen pemeriksaan yang menguatkan unsur pasal tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kehati-hatian dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut kehidupan masyarakat kecil. Perubahan konstruksi hukum tanpa fondasi administrasi dan pembuktian yang memadai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum serta keadilan prosedural.
Sementara itu, dampak sosial terus dirasakan oleh para petani tambak. Aktivitas produksi tidak berjalan optimal, penghasilan menurun, dan masa depan usaha mereka menjadi tidak menentu. Hukum yang idealnya berfungsi sebagai alat perlindungan justru dirasakan sebagai tekanan yang membatasi ruang hidup.
Kasus ini melampaui persoalan teknis yuridis semata. Ia menyentuh hak konstitusional warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil, cepat, dan transparan. Penundaan berulang serta perubahan pasal yang tidak disertai dasar hukum yang kokoh berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Kini, perhatian publik tertuju pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Harapan besar disematkan agar keputusan tersebut benar-benar mencerminkan keadilan substantif, objektivitas hukum, dan keberpihakan pada kebenaran, bukan sekadar menutup perkara yang terlanjur berlarut-larut tanpa kepastian. (AR)











