Delta Post, Mojokerto – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur menangkap tiga orang debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) yang diduga merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga di wilayah Kecamatan Sooko.
Ketiga tersangka masing-masing JA (32) warga Sidoarjo, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, dan MM (43) warga Wonocolo Surabaya. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Perumahan Magersari Permai, Perumahan Istana Residence Tulangan, serta Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait perampasan kendaraan bermotor yang disertai ancaman.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi bahwa aksi tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku. Tiga orang berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih buron. “Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,” kata AKP Aldhino.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, pada Senin, 15 September 2025. Saat itu korban dihentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan.
Korban dipaksa keluar dari kursi pengemudi, diancam, lalu mobil Pajero Sport miliknya dibawa kabur. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” kata AKP Aldhino.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pemaksaan, ancaman, maupun perampasan merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas oleh kepolisian. (Red)
#PolresMojokerto
#DebtCollector
#PerampasanMobil












