Beranda / Pemerintah Daerah / Saling Lapor di Pucuk Pimpinan, Stabilitas Pemkab Sidoarjo Jadi Sorotan

Saling Lapor di Pucuk Pimpinan, Stabilitas Pemkab Sidoarjo Jadi Sorotan

Delta Post, Sidoarjo – Dinamika di pucuk kepemimpinan Kabupaten Sidoarjo memasuki fase yang kian mengkhawatirkan. Relasi antara Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dikabarkan berkembang ke ranah hukum melalui langkah saling lapor. Meski detail materi laporan belum dipaparkan secara terbuka, sinyal konflik terbuka di level tertinggi pemerintahan daerah ini tak bisa lagi dianggap sebagai sekadar perbedaan pandangan biasa.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik jika komunikasi antara pimpinan justru berubah menjadi pertentangan, perselisihan, bahkan perseteruan terbuka?

Ketegangan dan adu argumen yang terus terjadi tentu berpotensi mengganggu stabilitas kepemimpinan. Padahal, stabilitas merupakan kunci utama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tidak terdampak konflik internal.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sidoarjo disebut siap memfasilitasi pertemuan kedua pimpinan daerah sebelum Ramadan 2026 sebagai upaya islah. Harapan tersebut sempat mengemuka di tengah meningkatnya perhatian publik. Akan tetapi, hingga melewati pertengahan Februari, belum ada kepastian jadwal maupun mekanisme resmi yang diumumkan.

Pada 10 Februari, Aliansi Peduli Sidoarjo Laskar Jenggolo menggelar aksi sebagai bentuk dorongan moral agar rekonsiliasi segera diwujudkan. Aksi tersebut menjadi penanda meningkatnya tekanan publik terhadap penyelesaian konflik.

Di hari yang sama, agenda kedua pimpinan berlangsung terpisah. Bupati menghadiri kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, sementara Wakil Bupati menggelar acara selamatan di kediamannya dengan mengundang sejumlah awak media. Momentum yang beririsan pada hari kerja itu menimbulkan tafsir beragam di tengah masyarakat, terutama terkait prioritas penyelesaian konflik.

Pertanyaannya, apakah agenda yang berjalan terpisah tersebut mencerminkan pembagian tugas yang profesional atau justru mempertegas jarak komunikasi di antara keduanya? Apakah konflik internal akan segera diselesaikan demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat Sidoarjo? Dan sejauh mana DPRD dapat berperan sebagai penengah agar situasi tidak semakin berlarut?

Menanggapi polemik ketidakhadiran dalam undangan sebelumnya, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa undangan yang dimaksud dinilai tidak bersifat mendesak, sehingga baik pihak bupati maupun wakil bupati tidak menghadirinya.

Menurutnya, undangan pada dasarnya tidak bersifat mengikat secara wajib. “Karena dirasa undangan tersebut tidak mendesak, pihak bupati dan wakil bupati tidak hadir. Namanya juga undangan, sifatnya bisa datang atau tidak datang,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo melayangkan surat resmi tertanggal 16 Februari kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo. Surat itu meminta kepastian mediasi dan sikap kelembagaan legislatif dalam menyikapi konflik pimpinan daerah, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait fungsi pengawasan dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut belum memperoleh jawaban maupun respons formal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi mediasi legislatif dalam meredam konflik eksekutif.

Sementara itu, untuk rencana aksi lanjutan untuk sementara ditahan. Langkah ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus memberi kesempatan terakhir kepada DPRD untuk menjalankan peran mediatifnya. Penahanan aksi ditegaskan bukan sebagai sikap mundur, melainkan bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan yang ada.

Kini publik menanti konsistensi, jika ruang dialog tak segera dibuka secara transparan, maka sorotan terhadap stabilitas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berpotensi semakin tajam. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, yang dipertaruhkan bukan sekadar relasi personal, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap soliditas kepemimpinan daerah. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *