Beranda / Sosial / Ratusan Jurnalis Kepung Polda Jatim, Soroti Dugaan OTT “Settingan” Kasus Amir

Ratusan Jurnalis Kepung Polda Jatim, Soroti Dugaan OTT “Settingan” Kasus Amir

Delta Post, Surabaya – Tekanan terhadap aparat penegak hukum menguat setelah ratusan jurnalis dari berbagai daerah di Jawa Timur turun langsung menggelar aksi di depan Mapolda Jatim, Rabu (18/3/2026). Mereka menuntut kejelasan atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jurnalis Muhammad Amir.

Aksi yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Jawa Timur bersama Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis ini bukan sekadar bentuk solidaritas profesi. Di baliknya, muncul kekhawatiran yang lebih besar: dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum yang dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers.

Gelombang massa datang dengan membawa satu tuntutan utama, yakni membuka secara terang dugaan OTT yang disebut-sebut sebagai “settingan”. Selain itu, mereka juga mendesak agar penahanan terhadap Amir ditangguhkan, bahkan dibebaskan, demi menjamin proses hukum yang adil.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT yang dilakukan Polres Mojokerto Kabupaten. Namun dalam perjalanannya, sejumlah kejanggalan mulai disorot kalangan jurnalis. Mereka mempertanyakan konstruksi perkara, terutama terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada seorang wartawan terhadap pengacara.

Koordinator aksi, Bung Taufik, menyampaikan kritik tajam terhadap proses penanganan perkara tersebut. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa praktik penegakan hukum tidak boleh ditutupi dengan istilah yang menyesatkan.

“Jangan bungkus rekayasa dengan istilah OTT. Kalau prosesnya cacat, ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya di hadapan ratusan massa.

Ia juga menilai, terdapat indikasi kuat bahwa kasus ini tidak berjalan secara wajar. Konstruksi perkara yang dinilai janggal, menurutnya, harus diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan bias di tengah masyarakat.

“Kami melihat indikasi kuat adanya settingan. Ini harus dibuka secara terang-benderang agar publik tidak terus disuguhi narasi yang janggal,” lanjutnya.

Sebagai bentuk keseriusan, massa aksi turut menyerahkan laporan resmi kepada unsur pengawasan internal di lingkungan Polda Jawa Timur, mulai dari Propam, Wassidik Krimum, hingga Irwasda. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Tidak hanya berhenti pada tuntutan hukum, aksi juga diwarnai desakan agar pejabat terkait di Polres Mojokerto Kabupaten dievaluasi. Massa bahkan meminta pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam proses OTT tersebut.

Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga tokoh masyarakat di Jawa Timur. Kehadiran mereka memperkuat tekanan moral agar kasus ini tidak ditangani secara tertutup.

Perwakilan massa akhirnya diterima oleh jajaran Propam Polda Jatim. Dalam pertemuan tersebut, laporan yang diajukan diterima dan dijanjikan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, para jurnalis menegaskan bahwa mereka menuntut lebih dari sekadar janji.

“Publik menunggu keberanian untuk mengusut sampai ke akar. Jangan sampai laporan hanya berhenti di meja tanpa kejelasan,” ujar salah satu peserta aksi.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak lagi sekadar kasus individu, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika dugaan rekayasa terbukti, dampaknya dinilai akan meluas, termasuk terhadap independensi dan kebebasan pers di Indonesia. (AR)

#OTTJurnalis

#PoldaJatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *