Beranda / Hukum dan Kriminal / Putusan Sudah Inkrah, Sengketa Rumah Babatan Pratama Kembali Disorot Publik

Putusan Sudah Inkrah, Sengketa Rumah Babatan Pratama Kembali Disorot Publik

Delta Post, Surabaya – Polemik kepemilikan rumah di Babatan Pratama XXVII Blok GG-16, Wiyung, Surabaya, kembali mencuat ke ruang publik, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kedatangan rombongan yang mengatasnamakan Rumah Aspirasi Armuji ke lokasi rumah terjadi atas aduan Sri Sofia Harini. Rombongan turut dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang disebut berupaya memfasilitasi komunikasi antara pihak pembeli dan penghuni lama rumah, Sugondo.

Namun, pertemuan yang berlangsung terbuka di akses gang perumahan itu menyedot perhatian warga sekitar. Dengan kehadiran sejumlah awak media, dialog yang terjadi di lokasi membuat persoalan perdata tersebut kembali menjadi konsumsi publik.

Sejumlah warga berharap penyelesaian dilakukan secara lebih tertutup demi menjaga kondusivitas lingkungan, terlebih di bulan Ramadan.

Sri Sofia Harini menyatakan telah membeli rumah tersebut secara sah dan lunas, serta memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia bersama suami dan kuasa hukumnya menunjukkan dokumen pembelian serta sertifikat sebagai dasar klaim kepemilikan.

Sementara itu, Sugondo yang masih menempati rumah tersebut berpegang pada Putusan Nomor 129/Pdt.G/2023/PN.Sby dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang dalam pokok perkara menyatakan gugatan Sri Sofia Harini tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Sugondo menegaskan, secara hukum perkara tersebut telah melalui proses persidangan dan menghasilkan putusan. Menurutnya, jika terdapat ketidakpuasan, jalur hukum lanjutan tersedia sesuai mekanisme peradilan.

Ia juga menyampaikan bahwa laporan di Polrestabes Surabaya terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin telah dihentikan penyidikannya (SP3).

Dari pihak Sugondo, muncul pandangan bahwa yang dipersoalkan bukan keaslian sertifikat, melainkan proses yang melatarbelakangi terbitnya hak tersebut. Mereka menilai perlu ada kejelasan apakah proses peralihan hak telah sesuai prosedur dan melibatkan pihak yang berwenang saat itu.

Kuasa hukum Sugondo juga mengungkapkan adanya skema dana talangan dengan jaminan SHM yang kemudian berkembang menjadi perikatan jual beli setelah terjadi gagal bayar. Menurutnya, pola seperti ini kerap memicu sengketa di tengah masyarakat dan perlu dicermati secara menyeluruh.

Menanggapi dinamika di lapangan, Armuji menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mencampuri atau membatalkan putusan pengadilan. Ia menyebut pemerintah kota hanya berupaya menjembatani komunikasi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

Menurutnya, apabila salah satu pihak ingin menempuh langkah hukum lanjutan, tersedia mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah kota, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan mengubah amar putusan pengadilan.

Ke depan, ia menyampaikan kemungkinan menghadirkan pihak pemberi dana talangan dan notaris dalam pertemuan lanjutan guna memperjelas duduk persoalan.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara mediasi sosial dan kepastian hukum. Di satu sisi, mediasi dipandang sebagai jalan damai. Di sisi lain, ketika putusan pengadilan telah dijatuhkan, ruang dialog menjadi sensitif karena menyangkut finalitas hukum.

Bagi warga sekitar, harapan utama adalah terciptanya situasi yang kondusif dan tidak berlarut-larut. Hingga kini, sengketa rumah di Wiyung tersebut belum menunjukkan titik akhir. Publik pun menanti apakah perkara ini akan kembali bergulir di meja hijau atau menemukan solusi damai yang disepakati para pihak.
(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *