
Delta Post, Sidoarjo – Aparat Polresta Sidoarjo kembali mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. Dua lokasi yang berada di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, dan Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, menjadi sasaran penertiban petugas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Tri Novi Handono menjelaskan, tindakan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik taruhan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel dari Polsek Balongbendo dan Polsek Prambon segera mendatangi titik yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun, petugas mendapati sejumlah fasilitas seperti sangkar dan perlengkapan yang biasa digunakan untuk arena sabung ayam.
Sebagai langkah pencegahan agar tempat tersebut tidak kembali difungsikan, aparat bersama tokoh masyarakat setempat membongkar dan memusnahkan sarana yang ada di lokasi.
AKP Tri Novi menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sidoarjo. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.
“Silakan segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan call center 110 yang bebas pulsa. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Polresta Sidoarjo berharap sinergi antara aparat dan warga dapat menekan potensi tindak pidana perjudian serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
(As)












