
Delta Post, Pasuruan – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media Bangsa Online mengenai masih digunakannya plat nomor lama pada sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Mapolres Pasuruan, Minggu (25/01/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, AKP Hartono, guna meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hartono menegaskan bahwa kendaraan dinas Kapolres Pasuruan saat ini telah menggunakan plat nomor yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Plat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dg TR terbaru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum proses pergantian plat nomor kendaraan dinas di jajaran Polres Pasuruan masih berjalan bertahap. Selama proses administrasi dan pencetakan plat nomor baru belum rampung, kendaraan dinas masih diperbolehkan menggunakan plat lama.

“Selama plat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas masih menggunakan plat nomor lama,” jelasnya.
Menurut Hartono, perubahan kode plat nomor dinas merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) dari Polda. Sebelumnya, kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode 39, yang kini resmi diganti menjadi kode 35.
“Sesuai TR dari Polda, kode plat nomor dinas Polres Pasuruan berubah dari 39 menjadi 35,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses pergantian tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena jumlah kendaraan dinas yang harus menyesuaikan cukup banyak.
“Proses ini memang butuh waktu, karena tidak sedikit mobil dinas yang juga dalam proses,” pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Kasi Humas menegaskan komitmen Polres Pasuruan untuk tetap terbuka dan menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak, khususnya insan pers. Hal ini dinilai penting agar informasi yang beredar tetap akurat dan berimbang.
“Kolaborasi antar pihak bagi kami adalah kunci kemajuan dalam pelayanan bagi masyarakat,” tutupnya.
(Arik)











