Beranda / Sosial / Polemik Dugaan Pungli SMK di Nganjuk, MAKI Jatim Minta SLJ Tempuh Jalur Hukum

Polemik Dugaan Pungli SMK di Nganjuk, MAKI Jatim Minta SLJ Tempuh Jalur Hukum

Delta Post, Nganjuk – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Nganjuk terus bergulir. Menanggapi isu tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur meminta komunitas Salam Lima Jari (SLJ) untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum apabila memang memiliki bukti kuat.

Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa penyampaian tudingan melalui media sosial dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Demi kemajuan dunia pendidikan di Jawa Timur, kami berharap komunitas Salam Lima Jari masuk pada ruang pelaporan hukum saja. Tidak akan ada ruang mediasi pada linimasa media sosial,” tegas Heru.

Pernyataan tersebut disampaikan Heru menyusul ramainya dugaan pungli yang sebelumnya diangkat komunitas SLJ melalui media sosial serta saat melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Nganjuk.

Dalam konteks tersebut, MAKI Jatim saat ini diketahui memberikan pendampingan hukum kepada Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) wilayah Nganjuk. Karena itu, pihaknya menilai polemik tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan terukur.

Menurut Heru, kebutuhan operasional sekolah sering kali tidak sepenuhnya dapat ditutup oleh dana bantuan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa dana pendidikan yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah masih memiliki keterbatasan.

“Dana BOS per siswa per sekolah ditambah dana BPOPP dari Pemprov Jatim itu masih belum cukup untuk menjalankan amanah dalam revolusi belajar siswa secara maksimal,” jelas Heru.

Ia menerangkan, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional pendidikan, mulai dari kegiatan belajar mengajar, penyediaan buku pelajaran dan literasi, hingga pembayaran honor guru non-ASN.

Karena kondisi tersebut, regulasi pendidikan memberi ruang kepada sekolah untuk melakukan penggalian dana melalui komite sekolah yang merupakan representasi wali murid. Namun, mekanisme itu harus dijalankan secara transparan serta tidak mengandung unsur paksaan.

“Bahkan secara etika dan SOP tidak diperkenankan menggali dana dari wali murid yang tidak mampu. Hal itu sangat dilarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heru menyebut bahwa mekanisme pengelolaan dana di SMKN 1 dan SMKN 2 di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk dinilai telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur dan regulasi yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki ruang untuk meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak sekolah apabila terdapat informasi yang dianggap belum jelas. “Ruang klarifikasi itu sangat terbuka. Jika ada data yang belum lengkap, bisa diminta langsung melalui PPID sekolah,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Heru bahkan menantang komunitas SLJ untuk membawa dugaan tersebut ke aparat penegak hukum agar dapat diuji secara objektif.

“Buat apa koar-koar di tengah jalan. Lebih baik komunitas SLJ membawa temuan tersebut ke Polda Jatim atau Kejati Jatim. Bidang Hukum MAKI Jatim dengan surat kuasa dari pihak sekolah siap menghadapi laporan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar isu dugaan pungli tidak dijadikan sarana mencari perhatian publik di media sosial. “Sekali lagi kami tegaskan, tidak akan ada ruang mediasi di media sosial. Jika ada temuan, silakan tempuh jalur hukum yang pasti. MAKI Jatim siap mengawal prosesnya,” pungkas Heru. (Red)

#PungliSekolah

#SMKNganjuk

#MAKIJatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *