
Delta Post, Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap praktik penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu di kawasan Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Pengungkapan ini dilakukan menjelang Ramadan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kabidhumas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur ketat dalam perundang-undangan. “Perlu kami tegaskan, bahwa bahan ini bukan sekadar Petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan Ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan Korban Jiwa dan Kerusakan serius,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait transaksi mencurigakan bubuk petasan. Tim Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dua pemuda asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yakni MAJ (28) dan BAW (18), ditangkap di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, berikut sejumlah barang bukti.
“Berawal dari Laporan Masyarakat terkait Transaksi Bubuk Petasan, lalu Tim langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Dari hasil pemeriksaan, MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah. Barang tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”. Sementara BAW bertugas menawarkan serta menjualnya lewat Facebook menggunakan akun “BAHAR AGUNG” untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi menyita satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai Rp210 ribu. “Adapun Modus yang dilakukan, yakni Menawarkan dan Menjual Bubuk Petasan atau Mesiu melalui Aplikasi Facebook,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 306 KUHP tentang setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.
“Maka untuk Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 Tahun,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.Polda Jatim memastikan akan menindak setiap informasi dari masyarakat guna mencegah potensi bahaya, terutama selama Ramadan.“
Peredaran Bahan Peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari Masyarakat akan segera kami Tindaklanjuti secara serius,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Masyarakat diimbau tidak meracik, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin karena berisiko menimbulkan korban dan kerusakan serius. (Lisa/Bertus)
#PoldaJatim
#BahanPeledakIlegal
#Surabaya












