Delta Post, Sidoarjo – Layanan kesehatan bagi santri di Kabupaten Sidoarjo segera diperkuat setelah DPRD setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam rapat paripurna, Kamis (12/3/2026). Regulasi tersebut menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan fasilitas kesehatan yang lebih terstandar di madrasah dan pondok pesantren.
Selama ini, perhatian terhadap fasilitas kesehatan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan dinilai belum merata. Banyak pesantren belum memiliki ruang kesehatan yang memadai maupun dukungan tenaga medis, sehingga pelayanan kesehatan bagi para santri masih terbatas.
Melalui perda yang baru disahkan ini, pemerintah daerah dapat mulai menata sistem pelayanan kesehatan di lingkungan pesantren. Dukungan tersebut mencakup pengadaan alat kesehatan dasar, perbaikan ruang UKS, hingga penyediaan layanan medis yang dapat diakses santri.
Persetujuan atas regulasi tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD melalui pandangan akhir yang dibacakan Zahlul Yussar dari Fraksi Gabungan Demokrat–Nasdem.
“Setelah mencermati, menganalisa, serta membahas isi tentang Raperda penyelenggaraan UKS atau Madrasah dan Pos Kesehatan Pesantren, maka fraksi – fraksi menyetujui,” ujar Zahlul dalam pidato pendapat akhir para fraksi.
Penyusunan regulasi tersebut tidak hanya dilakukan melalui pembahasan legislatif, tetapi juga melibatkan aspirasi dari kalangan pesantren. Sejumlah tokoh agama serta pengasuh pondok turut memberikan masukan dalam proses uji publik.
Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDIP, Kusumo Adi Nugroho, menyebut partisipasi para kiai menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kami menerima masukan dari para kiai agar regulasi ini tetap menghormati tradisi dan kearifan lokal pesantren,” ungkapnya.
Menurutnya, pengesahan perda ini juga menjadi bentuk komitmen DPRD agar santri memperoleh hak kesehatan yang setara dengan siswa di sekolah umum.
“Kami ingin memastikan santri mendapatkan hak kesehatan yang sama dengan siswa di sekolah umum melalui standarisasi UKS ini,” tegas pungkas Kusumo.
Program UKS di lingkungan pesantren nantinya lebih diarahkan pada langkah promotif dan preventif. Kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan berkala, edukasi perilaku hidup bersih dan sehat, serta peningkatan kesadaran sanitasi akan menjadi fokus utama.
Kebijakan ini dinilai relevan dengan kondisi pesantren yang umumnya menerapkan sistem hunian kolektif di dalam asrama. Kepadatan penghuni, penggunaan fasilitas bersama, serta kondisi sanitasi menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kesehatan para santri.
Beberapa kajian kesehatan masyarakat bahkan mencatat masih adanya persoalan sanitasi di sejumlah pesantren, seperti keterbatasan air bersih, ventilasi ruangan yang kurang memadai, hingga pengelolaan limbah yang belum optimal.
Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwa pengaturan teknis dari perda tersebut akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
“Pemerintah daerah wajib memetakan kebutuhan spesifik setiap madrasah melalui Perbup, agar distribusi fasilitas kesehatan tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kecemburuan antar lembaga pendidikan,” ujar pidato Subandi.
Peraturan daerah ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi lintas kementerian yang mengatur pembinaan dan pengembangan UKS di lingkungan pendidikan. Dengan dasar hukum tersebut, penguatan sanitasi dan layanan kesehatan di pesantren diharapkan dapat berjalan lebih sistematis di Kabupaten Sidoarjo. (AR)
#PerdaUKSSidoarjo
#KesehatanSantri
#PesantrenSidoarjo












