
Delta Post, Sidoarjo – Upaya memperkuat transparansi dan sinergi pembangunan desa mulai dikonsolidasikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui regulasi anyar. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) resmi diperkenalkan kepada jajaran pemerintah desa di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (4/3/2026).
Regulasi ini menjadi respons atas kebutuhan penataan ulang fungsi LKD agar lebih adaptif terhadap arah pembangunan daerah tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020, dengan penekanan pada penguatan kapasitas kelembagaan, kejelasan tugas, serta sistem pertanggungjawaban yang lebih terukur.
Bupati Sidoarjo, Subandi, hadir langsung membuka kegiatan yang diikuti Sekretaris Daerah, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo. Turut hadir jajaran BPJS Ketenagakerjaan, yang sekaligus menandai perhatian pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi pengurus lembaga kemasyarakatan.
Dalam kerangka kebijakan daerah, LKD diproyeksikan sebagai simpul penggerak partisipasi warga, bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa. Pemerintah kabupaten ingin memastikan keberadaan lembaga ini berkontribusi nyata terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“LKD bukan sekadar pelengkap, tapi wadah utama partisipasi warga. Kita ingin lembaga ini menjadi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi yang solid dalam mendukung program pembangunan desa maupun kelurahan,” ujar Subandi di hadapan para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo.
Penajaman aturan juga diarahkan untuk menyelaraskan program desa dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Sinkronisasi dinilai penting agar agenda pembangunan tidak berjalan parsial atau tumpang tindih antarlevel pemerintahan.
Tak kalah penting, aspek pengelolaan anggaran menjadi sorotan. Pemerintah menekankan bahwa dana yang digunakan melalui mekanisme desa harus akuntabel serta berpihak pada kepentingan publik.
“Saya instruksikan agar penggunaan anggaran dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan ada pemborosan apalagi penyalahgunaan. Anggaran harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Melalui Perbup terbaru ini, Pemkab Sidoarjo menargetkan implementasi berjalan efektif di lapangan tanpa hambatan administratif. Dengan struktur yang lebih profesional dan sistem kerja yang selaras dengan kebijakan kabupaten, LKD diharapkan mampu menjadi penghubung aspirasi warga dari tingkat akar rumput hingga perumusan kebijakan daerah.
“Dengan sinergi yang kuat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju dan mandiri,” pungkasnya. (AR)
#PerbupLKD2026
#PemkabSidoarjo
#TransparansiAnggaranDesa












