
Delta Post, Malang – Proses hukum dugaan penganiayaan terhadap Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, disorot tajam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Lembaga tersebut menilai penanganan perkara oleh Polsek Gondanglegi terkesan stagnan dan tidak menunjukkan progres yang berarti, meski laporan telah bergulir sejak Agustus 2025.
Perkara ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan korban ke Polsek Gondanglegi pada 25 Agustus 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEKGONDANGLEGI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh sehari sebelumnya, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga kini, MAKI Jatim menilai perkara tersebut belum bergerak signifikan ke arah penuntasan hukum.
Bidang Hukum MAKI Jatim mengungkapkan, insiden tersebut berawal dari peminjaman sejumlah perhiasan emas milik korban oleh keponakannya berinisial “I”, dengan dalih untuk menghadiri sebuah undangan pernikahan. Setelah beberapa hari berlalu, perhiasan tersebut tak kunjung dikembalikan, disertai berbagai alasan dari pihak peminjam.

Dalam upaya menagih kejelasan, korban kemudian diajak menghadiri undangan pernikahan lain oleh keponakannya. Ajakan tersebut disetujui Hj Muclisoh. Namun, di tengah perjalanan menuju lokasi acara, kendaraan yang ditumpangi korban justru berhenti di suatu tempat, yang menurut keterangan MAKI Jatim, menjadi titik terjadinya dugaan penganiayaan terhadap korban.
MAKI Jatim menduga peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan pihak lain dan mengarah pada dugaan perampokan dengan modus tertentu. Dugaan ini dinilai perlu ditelusuri lebih dalam melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang serius.
Sorotan MAKI Jatim semakin menguat setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Gondanglegi, yang menyebut perkara tersebut masih dianggap prematur dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena keterbatasan saksi. Menurut MAKI Jatim, alasan tersebut tidak sejalan dengan keberadaan korban, laporan resmi, serta kronologis kejadian yang telah disampaikan.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, saat ditemui awak media di kediamannya pada Minggu (25/1/2026), menyampaikan keprihatinan atas lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menilai, aparat penegak hukum seharusnya lebih proaktif menggali fakta dan mengembangkan alat bukti, bukan justru membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim mendorong dilakukannya pelaporan baru ke Polres Malang terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan yang dialami korban. Tak hanya itu, MAKI Jatim juga tengah menyiapkan pengaduan resmi ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan tidak optimalnya kinerja aparat di Polsek Gondanglegi dalam menangani perkara tersebut.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendampingi Hj Muclisoh dalam seluruh tahapan proses hukum, baik di tingkat Polres Malang maupun dalam mekanisme pengaduan ke Propam Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Anandyo, memastikan pihaknya akan segera menyusun laporan secara komprehensif, mendorong dilakukannya gelar perkara ulang, serta membuka ruang koordinasi dengan tim ahli dan Kejaksaan. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan demi memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Red)












