Beranda / Pemerintah Daerah / Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026 Jadi Momentum Pembenahan SAKIP

Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026 Jadi Momentum Pembenahan SAKIP

Deltapost, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjadikan awal tahun 2026 sebagai momentum pembenahan serius terhadap kinerja birokrasi. Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Perjanjian Kerja Sama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu digelar sebagai langkah penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (27/1/2026) pukul 09.00 WIB, dan dihadiri seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penandatanganan ini tidak sekadar seremoni administrasi, melainkan menjadi instrumen pengendalian kinerja yang menuntut komitmen nyata setiap perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dalam mencapai target pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa SAKIP merupakan bagian integral dari siklus manajemen pemerintahan yang berfungsi mengukur capaian kinerja secara objektif, sekaligus menjadi dasar evaluasi atas keberhasilan maupun ketidaktercapaian program pembangunan.

Sorotan utama dalam kegiatan ini adalah tren penurunan nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil evaluasi, nilai SAKIP tercatat sebesar 77,26 pada 2019, meningkat menjadi 78,38 pada 2020, kemudian 78,97 pada 2021, dan relatif stagnan di angka 78,96 pada 2022. Namun, pada 2023 nilai tersebut turun menjadi 77,50, kemudian 75,64 pada 2024, dan kembali menurun menjadi 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025.

Penurunan nilai tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi internal. Selain itu, budaya kinerja dan orientasi pada hasil dinilai masih perlu diperkuat di sejumlah perangkat daerah.

Hasil evaluasi juga menunjukkan disparitas capaian antarperangkat daerah. Beberapa perangkat dengan nilai SAKIP tertinggi, seperti RSUD Notopuro (92,29), Inspektorat (88,7), Sekretariat Daerah (88,29), BKD (86,56), dan Bappeda (85,76), diingatkan agar tidak berpuas diri. Sebaliknya, perangkat daerah dengan nilai relatif rendah, seperti Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79), Satpol PP (78,52), Bakesbangpol (78,31), dan Kecamatan Krembung (78,08), diminta melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Bupati Subandi menekankan bahwa pencapaian kinerja harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, serta didukung penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Ia juga menilai lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif menjadi faktor penting dalam peningkatan kinerja aparatur dan capaian SAKIP.

Sebagai bentuk penguatan pengendalian, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan mutasi jabatan. Selain itu, evaluasi dan koreksi SAKIP juga dilakukan secara menyeluruh pada akhir setiap tahun anggaran.

Untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati dilibatkan dalam memberikan kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah. Optimalisasi peran perangkat daerah strategis juga didorong, antara lain melalui pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan serta pemanfaatan dashboard retribusi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika guna memantau peningkatan pendapatan daerah.

Melalui penandatanganan perjanjian kinerja perangkat daerah dan kerja sama PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *