Beranda / Pemerintah Daerah / Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Parkirkan Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Parkirkan Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Delta Post, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan fasilitas milik negara tidak disalahgunakan oleh aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk kegiatan mudik ke luar kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas ASN harus dikumpulkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah kota.

“Seluruh kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar kota,” katanya.

Kebijakan tersebut diterapkan karena perjalanan mudik dinilai sebagai aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas negara. Oleh sebab itu, kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan tersebut.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” ujarnya.

Pemkot Surabaya menetapkan batas waktu pengumpulan kendaraan dinas paling lambat H-1 Idul Fitri. Sejumlah titik parkir telah disiapkan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya serta Gedung Siola, guna memastikan kendaraan dinas tetap berada dalam pengawasan selama masa libur.

Selain pengumpulan kendaraan, pemerintah kota juga akan melakukan pendataan serta pengecekan rutin terhadap kendaraan operasional yang masih diizinkan beroperasi.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua kendaraan dinas harus berhenti beroperasi. Beberapa unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diperbolehkan digunakan selama masa libur Lebaran.

Di antaranya kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, hingga kendaraan yang digunakan untuk penanganan kondisi darurat. Namun penggunaannya dibatasi hanya untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” ucapnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi, Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya. (Red)

#MobilDinasSurabaya

#MudikLebaran2026

#EriCahyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *