PELAYANAN HAK JAWAB

PELAYANAN HAK JAWAB

MEDIA ONLINE GEMA NUSANTARA

I. PENDAHULUAN

Media Online Gema Nusantara berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah pemenuhan Hak Jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan perlindungan hak masyarakat.

SOP ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran redaksi Gema Nusantara dalam menangani dan memuat hak jawab.

II. TUJUAN

  1. Menjamin pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
  2. Menjaga akurasi, keberimbangan, dan kredibilitas pemberitaan Gema Nusantara.
  3. Mencegah sengketa hukum akibat pemberitaan media.
  4. Menjadi pedoman kerja bagi wartawan dan redaksi.

III. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
  • Pasal 1 angka 11
  • Pasal 5 ayat (2)
  • Pasal 18 ayat (2)
  1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 11
  2. Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)

IV. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk seluruh konten jurnalistik yang diterbitkan di:

  • Website resmi Media Online Gema Nusantara
  • Seluruh kanal pemberitaan digital Gema Nusantara

SOP ini mengikat:

  • Pemimpin Redaksi
  • Redaktur
  • Wartawan
  • Admin Media

V. DEFINISI HAK JAWAB

Hak Jawab adalah hak seseorang, kelompok, atau lembaga untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi atas pemberitaan Gema Nusantara yang dinilai merugikan nama baiknya.

VI. PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN HAK JAWAB

  1. Individu.
  2. Pejabat publik.
  3. Lembaga/instansi.
  4. Badan hukum.
  5. Kuasa resmi dari pihak yang dirugikan

VII. MEKANISME PENGAJUAN HAK JAWAB

A. Saluran Pengajuan

Hak jawab dapat diajukan melalui:

  1. Email resmi redaksi Gema Nusantara
  2. Surat resmi yang ditujukan kepada Redaksi
  3. Kontak pengaduan redaksi yang tercantum di website

B. Kelengkapan Hak Jawab

Permohonan hak jawab wajib memuat:

  1. Identitas pengaju.
  2. Judul dan tanggal berita.
  3. Tautan (link) berita online yang dipermasalahkan.
  4. Bagian berita yang dianggap merugikan.
  5. Isi hak jawab/klarifikasi.
  6. Dokumen pendukung (jika ada).

VIII. TATA CARA PENANGANAN HAK JAWAB

  1. Penerimaan
  • Redaksi menerima dan mencatat hak jawab dalam Register Hak Jawab Gema Nusantara.
  • Redaksi memberikan konfirmasi penerimaan kepada pengaju.
  1. Verifikasi
  • Redaktur melakukan verifikasi kesesuaian hak jawab dengan berita yang dimuat.
  • Hak jawab tidak boleh ditolak selama relevan dengan substansi berita.
  • Jika belum lengkap, redaksi meminta perbaikan kepada pengaju.
  1. Koordinasi Internal
  • Redaktur berkoordinasi dengan wartawan penulis berita.
  • Hasil verifikasi disampaikan kepada Pemimpin Redaksi.
  1. Keputusan Redaksi
    Pemimpin Redaksi memutuskan pemuatan hak jawab.

Penyuntingan hanya diperbolehkan pada aspek teknis bahasa tanpa mengubah substansi.

IX. PEMUATAN HAK JAWAB

  1. Hak jawab dimuat paling lambat 2 x 24 jam setelah dinyatakan lengkap.
  2. Dimuat pada kanal yang sama atau setara dengan berita awal.
  3. Dicantumkan judul: Hak Jawab atas Berita: (Judul Berita)
  4. Disertai keterangan tanggal pemuatan.
  5. Redaksi tidak menambahkan opini atau penilaian.

X. KETENTUAN KHUSUS

  1. Hak jawab tidak dipungut biaya.
  2. Hak jawab tidak boleh memuat:
  • Fitnah
  • Ujaran kebencian
  • Unsur SARA
  1. Jika terdapat potensi pelanggaran hukum, redaksi berhak meminta penyesuaian redaksional.

XI. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila terjadi keberatan lanjutan, redaksi mengedepankan dialog dan klarifikasi.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Dewan Pers.

XII. SANKSI INTERNAL

Wartawan atau redaktur yang mengabaikan hak jawab dapat dikenai:

  1. Teguran lisan atau tertulis
  2. Evaluasi kinerja
  3. Sanksi sesuai peraturan internal Delta Post

XIII. PENUTUP

SOP ini merupakan pedoman baku pelayanan hak jawab di Media Online Delta Post dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran redaksi.

Ditetapkan di: Surabaya

Tanggal: 18 Januari 2026

Pemimpin Redaksi Delta Post
Agus Subakti, ST