
Delta Post, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian fakta, pengolahan data, hingga penyajian berita kepada publik.
Terkait sanksi hukum, MK menyatakan bahwa pengenaan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan atau kegiatan jurnalistik tidak dapat dilakukan secara langsung. Upaya hukum tersebut hanya dapat ditempuh apabila mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik, berupa hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui Dewan Pers, tidak mencapai kesepakatan.
Dalam putusan yang sama, MK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Restorative Justice (RJ) sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Prinsip ini dinilai lebih sejalan dengan semangat perlindungan kebebasan pers dan penyelesaian konflik secara adil serta proporsional.
MK menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijamin dan dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi yang dapat menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi pers nasional sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsi profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Gus)












