Beranda / Hukum dan Kriminal / MAKI Jatim Laporkan Akun TikTok Diduga Bangun Opini Sesat Kasus Gondanglegi

MAKI Jatim Laporkan Akun TikTok Diduga Bangun Opini Sesat Kasus Gondanglegi

Deltapost, Jawa Timur – Polemik penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perampokan di wilayah Malang Selatan melebar ke ruang digital. Sebuah akun TikTok diduga menyebarkan narasi yang tidak berbasis fakta penyidikan dan berpotensi menyesatkan publik. Atas hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim) memastikan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan akun TikTok tersebut ke Polda Jawa Timur, menggunakan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Konten yang beredar di TikTok itu menyebut adanya dugaan paksaan dari penyidik Polsek Gondanglegi kepada saksi kunci untuk menyiapkan uang sebesar Rp200 juta. MAKI Jatim menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi kepolisian.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa narasi tersebut telah keluar dari konteks perkara yang sebenarnya. “Polsek Gondanglegi hanya bertindak sebagai fasilitator mediasi, bukan pihak yang menentukan atau memaksa. Bahkan mediasi tersebut tidak terlaksana karena keluarga saksi kunci tidak hadir,” ujar Heru.

Menurut MAKI Jatim, angka Rp200 juta yang dipersoalkan dalam unggahan tersebut bukan berasal dari permintaan aparat penegak hukum, melainkan merupakan nilai kerugian perhiasan emas milik korban yang diminta untuk diganti oleh saksi kunci dalam konteks upaya mediasi.

Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa H. Muslicoh telah dilaporkan secara resmi dan kini berada pada tahap penyidikan. Dalam prosesnya, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi melakukan penggeledahan di rumah saksi kunci, namun tidak menemukan barang bukti yang signifikan.

MAKI Jatim juga menyoroti sikap saksi kunci yang dinilai tidak kooperatif, termasuk dugaan penghilangan telepon genggam yang sebelumnya diminta oleh penyidik. Meski demikian, Heru menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru 2026 dan tidak terpengaruh oleh narasi di media sosial.

MAKI Jatim menilai unggahan TikTok tersebut telah membentuk opini publik yang berpotensi menyesatkan dan mengganggu penegakan hukum. Oleh karena itu, laporan ke Polda Jawa Timur dinilai perlu dilakukan agar persoalan ini diuji secara hukum. (ED/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *