
Deltapost, Sidoarjo – Polemik rencana pembangunan SMKN 1 Prambon kembali mencuat ke ruang publik. Hingga awal 2026, proyek yang disebut telah didukung anggaran besar dari APBD tersebut belum juga menampakkan wujud fisik bangunan di lokasi yang direncanakan, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sorotan tajam mengarah pada status dan proses pengadaan lahan di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Jajaran GRIB Jaya tingkat DPD dan DPC Sidoarjo secara terbuka meminta klarifikasi menyeluruh kepada pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Isu ini menguat setelah Purnama selaku Ketua ViralforJustice, menginformasikan adanya tindak pidana korupsi dengan cara menjuat asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo berupa tanah gogol tidak tetap terletak di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo luas kurang lebih 21.000 M2 kepada Sdr. Sugiono dengan ganti rugi kepada para petani dan setelah jual beli baru kemudian status tanah dirubah menjaditanah gogoltetap yang selanjutnya oleh Sdr. Sugiono tanah tersebut dijual kepada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kab. sidoarjo seharga Rp.25.497.103.300,- yang dalam proses jual belitersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunakan,
Dari informasi yang dihimpun Deltapost, persoalan tanah tersebut bermula sekitar September 2022. Saat itu, muncul penawaran lahan berstatus tanah gogol gilir yang dikaitkan dengan rencana pembangunan SMKN 1 Prambon. Dalam dokumen yang beredar di masyarakat, terdapat dua jalur transaksi yang berbeda namun berada di objek lahan yang sama.

Pada satu sisi, pelapor berinisial (EB) mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial X untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada 15 petani penggarap. Total nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp 2,37 miliar, ditambah biaya pengurusan administratif kurang lebih Rp 298 juta.
Namun di sisi lain, tercatat adanya transaksi pembelian lahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 25,49 miliar. Perbedaan nilai yang signifikan inilah yang kemudian memantik kecurigaan publik terkait kewajaran harga dan mekanisme pengadaan lahan.
Polemik semakin kuat setelah muncul dokumen tanda terima pengembalian berkas tertanggal 10 Februari 2026. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk lahan seluas 21.106 meter persegi dikembalikan, yang mengindikasikan adanya persoalan administratif maupun yuridis yang belum tuntas.
Situasi ini berujung pada pengiriman laporan resmi bertanda “Sangat Penting” ke KPK RI pada 9 Februari 2026. Hingga kini, proses klarifikasi dan penanganan oleh aparat penegak hukum dikabarkan masih berjalan.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen belum memberikan keterangan resmi secara lengkap. Masyarakat Prambon berharap polemik ini segera memperoleh kepastian hukum, agar rencana pembangunan fasilitas pendidikan tersebut tidak terus tertunda dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah. (AR)












