
Delta Post, Sidoarjo – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses persiapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) DPD Sidoarjo melayangkan aduan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mendorong penelusuran lebih lanjut atas dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial, menyusul berkembangnya informasi di masyarakat terkait dugaan adanya aliran dana dalam pengurusan berkas persiapan PTSL. FPSR menilai, apabila terdapat pihak lain yang mengetahui atau turut menikmati hasil pungutan tersebut, maka penanganannya perlu didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Pelaporan itu dipimpin langsung oleh Ketua LSM FPSR DPD Sidoarjo, Agus Harianto SH, bersama sejumlah anggota. Kedatangan mereka ke Kejari Sidoarjo dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian perkembangan proses hukum. Agus menegaskan, pihaknya melaporkan seluruh pihak yang terlibat dan menerima aliran dana pungli. Menurutnya, terdapat fakta bahwa sejumlah oknum perangkat desa mengetahui praktik pungli tersebut, dan juga menikmati hasilnya.
“Mereka semua menikmati hasil pungli dan itu sudah diakui dengan pengembalian uang. Tapi kenapa tidak ikut diproses hukum? Kenapa hanya kepala desa dan sekdes saja? Padahal mereka juga tahu dan mendapatkan bagian,” tegas Agus.
Dalam keterangannya, ia juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 4 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Sementara Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun demikian, pembuktian unsur-unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan.
“Dari situlah kami selaku Lembaga Social Control kembali membuat aduan ke Kejari Sidoarjo. Kami minta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.
FPSR berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat membuka informasi perkembangan perkara secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila nantinya ditemukan alat bukti tambahan.
“Jangan sampai publik menilai penegakan hukum setengah jalan , ini menyangkut uang rakyat dan integritas progam strategis pemerintah, ucap agus”.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penanganan perkara masih berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Delta Post membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan. (AR)











