Delta Post, Sidoarjo – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah perusahaan pengolahan emas PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri II No. 31 A, Waru, Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan jaringan perdagangan emas ilegal yang nilainya diperkirakan mencapai Rp25,9 triliun. Aktivitas itu diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dan berkaitan dengan emas hasil penambangan ilegal di Kalimantan Barat serta Papua Barat.
Sekitar sepuluh penyidik terlihat keluar masuk area pabrik. Mereka datang menggunakan dua mobil Innova Zenix hitam dan satu minibus Hiace putih, sementara satu mobil polisi berjaga di luar lokasi.
Kedatangan aparat secara mendadak sempat membuat para pekerja di kawasan industri tersebut terkejut. “Ada sekira sepuluh orang polisi yang masuk ke dalam pabrik. Tapi keperluannya apa, kami tidak tahu,” ujar seorang pekerja di sana.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas keluar dari area pabrik dengan membawa tiga kotak plastik transparan berwarna putih yang diduga berisi barang bukti.
Penggeledahan di Sidoarjo merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas. Polisi juga memeriksa dua perusahaan lain yang diduga berkaitan dengan rantai distribusi emas, yakni PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam, Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo, Surabaya.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari penelusuran awal, penyidik menemukan aliran transaksi emas bernilai besar yang melibatkan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian logam mulia.
“Transaksi yang terdeteksi cukup besar dan melibatkan beberapa pihak dalam rantai perdagangan emas,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah mewah milik juragan emas di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya. Penggeledahan tersebut dipimpin Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya,” ujarnya pada awak media, pada Kamis malam.
Penggeledahan serupa juga dilakukan di rumah milik TW di Nganjuk. Dari lokasi tersebut polisi menyita sejumlah perhiasan kuno yang tersimpan di brankas.
Selain itu, tim Bareskrim juga menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Proses pemeriksaan berlangsung hampir 17 jam. “(Tim Bareskrim) mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB,” ujar Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi.
Ia mengatakan petugas memeriksa seluruh perhiasan emas serta dokumen administrasi toko. “Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar,” katanya.
“Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” ujarnya.
Bahkan seluruh emas yang ada di toko ikut diamankan oleh petugas. “(Emas dagangan) di angkut semua,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut. (Red)
#BareskrimPolri
#SidoarjoTerkini












