Beranda / Hukum dan Kriminal / Diduga Kembali Beroperasi, Arena Sabung Ayam di Prambon Resahkan Masyarakat

Diduga Kembali Beroperasi, Arena Sabung Ayam di Prambon Resahkan Masyarakat

Deltapost, Sidoarjo – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dikabarkan kembali berlangsung. Keberadaan arena tersebut disebut mulai ramai dikunjungi warga, baik dari dalam daerah maupun luar kota, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu, 31 Januari 2026, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian itu tampak beroperasi dengan cukup terbuka. Sejumlah kendaraan terlihat terparkir di sekitar area yang berada di lokasi tersembunyi, diduga untuk menghindari perhatian aparat.

Meski sebelumnya sempat muncul informasi adanya penertiban, aktivitas di arena tersebut disebut kembali berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah warga terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan pihak berwenang.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kecewa karena kegiatan itu seolah terus berulang.“Sepertinya buka-tutup saja. Kalau ada info razia mereka libur, tapi setelah itu buka lagi seolah tidak ada takut-takutnya. Kami khawatir ini berdampak buruk pada lingkungan dan generasi muda,” ujarnya.

Kembalinya aktivitas perjudian pada akhir pekan ini turut memunculkan spekulasi di masyarakat. Tidak sedikit warga menduga adanya pihak tertentu yang membekingi operasional arena tersebut, mengingat lokasinya cukup dikenal namun tetap dapat bertahan hingga awal tahun 2026.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Sidoarjo dan Polsek Prambon, agar melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan. Mereka berharap penindakan tidak hanya bersifat sementara, melainkan mampu menghentikan aktivitas perjudian tersebut secara permanen.

Catatan Redaksi: Perjudian dalam bentuk apa pun melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kembali beroperasinya arena sabung ayam di Desa Jatikalang.

Lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Prambon, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Masyarakat sekitar berharap aparat segera mengambil langkah nyata untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *