Beranda / Hukum dan Kriminal / Dibongkar Aparat Penegak Hukum, Arena Judi di Sedati Kembali Berdiri Lebih Permanen

Dibongkar Aparat Penegak Hukum, Arena Judi di Sedati Kembali Berdiri Lebih Permanen

Deltapost, Sidoarjo – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, kembali menuai sorotan publik. Arena yang sebelumnya telah dibongkar dan dibakar oleh aparat gabungan dilaporkan kembali berdiri, bahkan dengan bangunan yang lebih besar dan bersifat permanen.

Pantauan di lapangan menunjukkan arena tersebut kini menggunakan konstruksi kanopi besi yang ditutup terpal biru. Di bagian dalam terdapat tiga gelanggang sabung ayam beralas karpet hijau, dengan kursi besi tersusun rapi mengelilingi arena. Kondisi itu mengindikasikan kesiapan lokasi untuk kembali difungsikan.

Sejumlah warga menyebut, aktivitas sabung ayam kembali berjalan hanya berselang beberapa hari setelah penertiban oleh aparat gabungan dari Polsek, TNI, dan Satpol PP. Situasi ini memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa tindakan penegakan hukum belum memberikan efek jera.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. “Kemarin sudah dibakar tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Tapi setelah itu kami ditelepon seseorang yang mengaku pejabat dan mempertanyakan kapasitas penutupan arena perjudian Sedati,” ujarnya.

Banyaknya aduan masyarakat mendorong Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Sidoarjo melakukan penelusuran. Arena sabung ayam diketahui berada di Dusun Wager, Desa Pepe Tani. Saat dilakukan pengecekan, lokasi tidak menunjukkan aktivitas, namun sejumlah perlengkapan sabung ayam masih terlihat berada di area tersebut dan tampak baru.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penertiban sebelumnya, apakah telah dilakukan pemusnahan total arena perjudian atau hanya penertiban sementara yang memungkinkan aktivitas kembali berjalan.

Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menyampaikan pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak yang diduga mengelola arena tersebut. “Kami sudah mencoba berkoordinasi melalui pesan WhatsApp kepada pemilik arena yang pengelolaannya diserahkan kepada seseorang berinisial AG. Namun tidak ada respon,” kata Akbar.

Tim JPKPN kemudian melakukan pengecekan langsung dan mendapati bangunan arena masih berdiri kokoh. Meski tidak beroperasi saat itu karena disebut sedang libur, JPKPN memperoleh informasi bahwa arena tersebut direncanakan kembali dibuka dengan sistem kelas undangan.

Akbar menegaskan bahwa praktik perjudian merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelakunya. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Forkopimcam Sedati dan mengaku mendapatkan dukungan untuk penutupan total aktivitas tersebut.

Beberapa jam setelah upaya koordinasi dilakukan, pihak berinisial AG akhirnya merespons melalui pesan singkat. Dalam pesannya, AG meminta pengertian dengan alasan mencari nafkah dan mengaku tidak mengetahui adanya persoalan yang dipersoalkan.

Respons tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan penanganan arena sabung ayam tersebut.

JPKPN DPC Sidoarjo berharap aparat bertindak konsisten dan transparan dalam penegakan hukum. Mereka juga meminta agar penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada satu wilayah saja.

Menjelang bulan Ramadan, desakan penutupan arena perjudian semakin menguat. Warga menilai keberadaan sabung ayam berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, konflik sosial, serta membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di tingkat lokal. Publik menanti langkah tegas aparat agar praktik perjudian tidak kembali tumbuh dan berulang di kawasan Sedati. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *