
Oleh: Waketum DPP Persatuan Wartawan Independen Nasional (PW-IN), Agus Subakti, ST
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seharusnya menjadi ruang paling jujur dari demokrasi. Ia lahir dari desa, digerakkan oleh warga desa, dan ditujukan untuk kepentingan desa. Namun apa yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo justru menunjukkan gejala sebaliknya: demokrasi desa terancam lumpuh oleh syarat administratif yang tidak rasional dan menyimpang dari regulasi pusat.
Persyaratan pendaftaran calon kepala desa yang berlapis, tumpang tindih, bahkan tidak operasional, bukan lagi sekadar masalah teknis. Ini sudah masuk wilayah pembatasan hak politik warga. Ketika aturan dibuat sedemikian rumit, maka demokrasi tidak lagi bersifat inklusif, melainkan selektif dan eksklusif.
Regulasi pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 secara tegas telah menyederhanakan dokumen kependudukan. KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang telah dilengkapi barcode dinyatakan sah tanpa perlu legalisir. Fakta ini tidak bisa ditawar. Namun di Sidoarjo, aturan tersebut seolah diabaikan. Warga justru diwajibkan melampirkan legalisir dokumen yang secara sistem nasional tidak lagi dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin warga diwajibkan memenuhi syarat yang secara faktual tidak dapat dipenuhi?
Lebih jauh, kewajiban melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri juga patut dipersoalkan. Negara sudah memiliki mekanisme Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berfungsi sebagai rekam jejak hukum seseorang dan mudah diakses masyarakat hingga tingkat Polsek. Ketika syarat tambahan tetap dipaksakan, maka yang terjadi bukan penguatan integritas calon, melainkan pemborosan birokrasi yang berujung pada peminggiran warga.
PW-IN memandang kondisi ini sebagai alarm demokrasi. Administrasi yang tidak masuk akal berpotensi dijadikan alat untuk menggugurkan calon secara sistematis dan senyap. Demokrasi tidak dibunuh secara frontal, melainkan dicekik perlahan melalui meja birokrasi.
Sebagai pers independen, PW-IN menegaskan bahwa aturan administratif tidak boleh berdiri di atas logika kekuasaan semata. Ia harus tunduk pada asas keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan publik. Ketika pemerintah daerah gagal menyelaraskan kebijakan teknis dengan regulasi pusat, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap praktik maladministrasi.
Pilkades bukan milik panitia, bukan milik birokrasi, dan bukan milik elit. Pilkades adalah hak warga desa. Negara hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih.
PW-IN mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persyaratan pendaftaran Pilkades, menertibkan panitia di tingkat desa, serta memastikan tidak ada satu pun hak politik warga yang gugur hanya karena syarat administratif yang tidak rasional.
Jika demokrasi di desa dibiarkan terhambat, maka jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap sistem terus runtuh. Demokrasi yang sehat lahir dari aturan yang adil, bukan dari administrasi yang menyesakkan.
PW-IN akan terus menjalankan fungsi kontrol pers dan berdiri bersama warga desa untuk memastikan demokrasi tidak mati di tangan birokrasi.












