Beranda / Sosial / Cak Eri Serahkan Santunan dan Beasiswa untuk Keluarga Korban Kecelakaan Gondola

Cak Eri Serahkan Santunan dan Beasiswa untuk Keluarga Korban Kecelakaan Gondola

Delta Post, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memastikan keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tetap mendapatkan perlindungan sosial. Salah satunya dialami keluarga almarhum Edi Suratno (51), pekerja pembersih kaca gedung yang tewas dalam insiden gondola saat cuaca ekstrem awal Maret lalu.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Ketua TP PKK Surabaya Rini Indriani, menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada istri almarhum, Eka Andriani (50), di Kelurahan Tambak Wedi, Selasa (10/3/2026).

Santunan tersebut menjadi bagian dari hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima keluarga korban setelah insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Edi Suratno.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah kota, keluarga almarhum menerima santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp272 juta. Selain itu, dua anak korban juga memperoleh jaminan beasiswa pendidikan dengan total sekitar Rp158 juta.

Beasiswa tersebut dirancang untuk mendukung pendidikan anak-anak korban mulai dari jenjang dasar hingga menyelesaikan perguruan tinggi. Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan pendampingan psikososial melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial.

Dalam kesempatan itu, Eri Cahyadi menegaskan bahwa musibah yang menimpa almarhum menjadi pengingat pentingnya keselamatan kerja, terutama bagi pekerja yang beraktivitas di ketinggian.

“Almarhum meninggal dalam keadaan mencari nafkah untuk keluarga, insya Allah surga. Kejadian ini harus jadi pengingat pentingnya K3,” ujar Eri Cahyadi.

Insiden yang menimpa Edi terjadi ketika ia tengah membersihkan kaca sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat menggunakan gondola. Saat pekerjaan berlangsung, cuaca mendadak berubah ekstrem disertai hujan lebat dan angin kencang yang membuat kondisi kerja menjadi sangat berbahaya.

Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan kerja pada pekerjaan berisiko tinggi, terutama di sektor jasa pembersihan gedung bertingkat.Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja, khususnya yang memiliki risiko kerja tinggi.

Sementara itu, regulasi terkait keselamatan kerja sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja di ketinggian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aktivitas kerja harus dihentikan apabila kecepatan angin melebihi batas aman.

Karena itu, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di area berisiko diimbau memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerapan prosedur keselamatan kerja juga harus dilakukan secara ketat, terutama saat kondisi cuaca tidak menentu seperti yang kerap terjadi di Surabaya. (Red)

#EriCahyadi

#BPJSKetenagakerjaan

#KecelakaanKerjaSurabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *