
Delta Post, Sidoarjo – Proyek peningkatan jalan penghubung Desa Masanganwetan–Suko kembali menuai sorotan. Hingga pertengahan Januari 2026, pekerjaan fisik di lapangan terpantau belum menunjukkan progres signifikan, meski seharusnya proyek tersebut rampung pada tahun anggaran 2025.
Pantauan tim Delta Post di lokasi, Rabu (17/1/2026), menunjukkan akses utama yang menghubungkan dua desa itu belum dapat difungsikan secara maksimal. Akibatnya, warga dan para pengguna jalan terpaksa memutar melalui jalur alternatif yang lebih jauh, memicu keluhan berkepanjangan dari masyarakat sekitar.
Keterlambatan ini tak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, namun juga memperparah aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
“Kami sangat terganggu. Harusnya pengerjaan ini sudah selesai, tapi kenyataannya jalan masih berantakan. Setiap hari kami harus memutar jauh,” keluh salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Selain persoalan keterlambatan, proyek tersebut juga dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik. Di sepanjang area pengerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk keterbukaan informasi penggunaan anggaran publik, khususnya dana APBD Kabupaten Sidoarjo yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Temuan lain yang tak kalah memprihatinkan adalah lemahnya penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi reflektor.
Bahkan, di lapangan ditemukan pekerja yang melakukan aktivitas konstruksi hanya dengan mengenakan pakaian dalam. Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pekerja, tetapi juga dinilai melanggar norma kesopanan di ruang publik.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sidoarjo, proyek peningkatan jalan Masanganwetan–Suko ini dimenangkan oleh CV. Binara Persada Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp1.519.988.807,39. Perusahaan yang beralamat di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo tersebut kini berpotensi menghadapi sanksi tegas atas berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Kondisi ini menuntut pengawasan lebih ketat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis, pengabaian K3, serta keterlambatan penyelesaian proyek dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan masuk daftar hitam (blacklist) penyedia jasa konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Binara Persada Konstruksi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pekerjaan dan temuan pelanggaran di lapangan.
(Fatoni–Edy)












