
Jakarta, Delta Post – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 membawa perubahan mendasar dalam wajah pemidanaan di Indonesia. Negara tak lagi semata-mata mengandalkan jeruji besi, tetapi mulai membuka ruang pemidanaan yang lebih humanis melalui pidana kerja sosial.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan kesiapan penuh menghadapi kebijakan tersebut. Sedikitnya 968 titik di berbagai daerah telah disiapkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari sekolah, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga lingkungan pesantren.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan, khususnya yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Skema ini berlaku apabila hakim memutus pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga kategori II sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ini merupakan bagian dari transformasi pemasyarakatan. Kami sudah menggerakkan seluruh Balai Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra masyarakat agar pelaksanaan kerja sosial berjalan efektif,” ujar Agus dalam keterangannya.

Tak hanya menyiapkan lokasi, pemerintah juga menguatkan aspek pembimbingan. Sebanyak 94 Griya Abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan telah difungsikan sebagai pusat pendampingan klien selama menjalani pidana kerja sosial. Ribuan mitra lintas sektor turut dilibatkan guna memastikan pembinaan berjalan sesuai asesmen kemasyarakatan dan putusan pengadilan.
Menurut Agus, pendekatan ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas persoalan klasik lembaga pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas. Lebih dari itu, pidana kerja sosial diyakini mampu membangun kesadaran pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus terputus dari kehidupan sosial.
“Tujuan akhirnya adalah pemulihan. Kami ingin mereka kembali ke masyarakat dengan keterampilan, kemandirian ekonomi, serta kesadaran hukum, sehingga peluang mengulangi kejahatan dapat ditekan seminimal mungkin,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyampaikan laporan kesiapan kepada Mahkamah Agung sejak November 2025. Laporan tersebut mencantumkan daftar lengkap lokasi kerja sosial yang siap digunakan oleh aparat penegak hukum.
Uji coba kebijakan ini juga telah dilakukan sepanjang Juli hingga November 2025 melalui 94 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hasilnya, lebih dari 9.500 klien terlibat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dengan dukungan aktif dari pemerintah daerah dan lembaga nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas pendampingan. Pemerintah pun telah mengajukan rencana penambahan sekitar 11.000 pembimbing baru serta pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas guna memperkuat sistem pemidanaan nonpenjara ke depan.
Dengan skema baru ini, wajah hukum pidana Indonesia memasuki babak baru—lebih berorientasi pada pemulihan sosial daripada sekadar penghukuman. (Redaksi)











